Bermodal Foto Selfi Dengan Kajati Kepri, Pelaku Tipu Tersangka Korupsi 500 Juta

  • Whatsapp
Tersangka penipuan inisial Fr (Foto: Ist)

“Tapi korban hanya ada Rp 500 Juta. Lalu korban menyerahkan uang kepada Fr di depan TCC (Tanjungpinang City Center),” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment