Berkas Perkara Korupsi Izin Tambang Bauksit di Bintan Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Whatsapp
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Asiten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Dodi Gazali Emil melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (4/11). Dalam perkara tersebut ada 12 tersangka, dua diantaranya merupakan mantan kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri (Foto: Sahrul)

Menurutnya, 12 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18 Jun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 KUHP.

Bacaan Lainnya

“Kerugian diatas Rp 30 Miliar, belum ada yang mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.

Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho membenarkan telah menerima limpahan berkas perkara tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih diregister.

“Benar sudah kita terima, sekarang masih di register,” ucapnya.

Pos terkait

Comment