Menurutnya, 12 terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Junto Pasal 18 Jun pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 KUHP.
“Kerugian diatas Rp 30 Miliar, belum ada yang mengembalikan kerugian negara,” imbuhnya.
Humas PN Tanjungpinang Eduart P Sihaloho membenarkan telah menerima limpahan berkas perkara tersebut. Namun, ia tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena masih diregister.
“Benar sudah kita terima, sekarang masih di register,” ucapnya.
Comment