BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melimpah berkas perkara 12 tersangka dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Kabupaten Bintan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Rabu (4/11).
12 terdakwa tersebut yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Amjon, mantan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Azman Taufik.
Selanjutnya, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa Wahyu Budi Wiyono (46), Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan Harry E Malonda (66), Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Sugen (51), Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses Eddy Rasmadi (47), M. Achma (43) Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari.
Kemudian, Mitra BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi Jalil (51), Persero Komenditer CV Dwi Karya Mandiri Junedi (46), Kepala Cabang Persero PT Tan Maju Bersama Sukses di Tanjungpinang M. Adrian Alami (41), Arif Rate dan Bobby Setya Kifana, juga merupakan Perseroan dan Perseroang Komanditer.
“Kita telah melimpahkan 10 berkas dengan 12 terdakwa. Belum tau jadwal sidang, lagi diregistrasi,” kata Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Asiten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri Dodi Gazali Emil ditemui di PN Tanjungpinang.
Pihaknya sudah menunjukkan 10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut, dengan ketua Tim Sukamto.
“Pelimpahan berkas lerkara ini adalah bagian peran Kejaksaan melindungi sumber daya alam Kepri,” ucapnya.
Comment