Boyamin mengaku yakin mampu membuktikan bahwa Kejati Kepri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah sebagaimana dalil permohonan.
Untuk itu, dia berharap hakim Guntur Kurniawan mengabulkan gugatan dan memerintahkan Kejati Kepri untuk mempercepat penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.
“Putusan hakim adalah untuk mendorong Kejati Kepri berlari kencang. Jangan hanya klaim perkara masih jalan, tapi hanya jalan di tempat,” tegas Boyamin.
Dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa jaksa penyidik di Kejati Kepri ternyata sudah melimpahkan berkas perkara tersangka tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pertengahan Mei 2019.
Namun pada 27 Mei 2019, JPU mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, karena dinyatakan belum lengkap dan disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik.
JPU memberikan petunjuk kepada penyidik untuk memeriksa saksi dan saksi ahli terkait detail pertanggungjawaban masing-masing tersangka.
Comment