Namun, kata Boyamin, hingga kini penyidik belum selesai memenuhi petunjuk penuntut dan berkas juga belum diserahkan kembali oleh penyidik kepada penuntut.
“Ternyata, berkas perkara saat ini masih ngendon di penyidik. Lha ini gimana ceritanya, kok batas waktu 14 hari terlampaui hingga lebih dari 120 hari,” kata Boyamin dengan mimik keheranan.
Boyamin menyatakan Kajati Kepri juga melanggar Pasal 46 Peraturan Jaksa Agung, yaitu penuntut dibatasi waktu 120 hari untuk mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Apabila penyidik tidak melengkapi petunjuk dan tidak mengembaikan berkas perkara kepada penuntut.
“Kejati Kepri nampaknya juga terbiasa melampaui batas waktu yang ditentukan atau expired dalam menangani perkara korups. Ini jelas berbanding terbalik dengan kenyataan kuasa hukum Kejati yang mempermasalahkan expired SKT MAKI.
Makanya, jangan suka mempermasalahkan expired orang lain, karena Kejati sendiri juga banyak expired dalam menangani perkara korups,” kata Boyamin tersenyum.
Comment