Berkas Perkara Korupsi DPRD Natuna Ngendap di Kejati Kepri

  • Whatsapp

“Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dari aparat penegak hukum, termasuk upaya praperadilan untuk menguji kinerja penegak hukum dalam menangani perkara korupsi. Praperadilan adalah audit kinerja penegak hukum untuk terwujudnya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tegasnya.

Sementara Pandapotan yang mewakili BPKP Kepri selaku termohon IV mempertanyakan kewenangan mereka sebagai auditor yang sering diminta aparat penegak hukum.

Dia mempertanyakan apakah BPKP berwewenang melakukan perhitungan kerugian negara dalam perkara korupsi .

“BPKP memenuhi kompetensi dan berwewenang melakukan audit,” ucapnya.

Usai sidang, Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku pemohon menerangkan bahwa Kajati Kepri sebagai termohon I dalam perkara tersebut telah melanggar Peraturan Jaksa Agung No. 039 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

Pasal 24 dalam peraturan tersebut menyatakan pemenuhan melengkapi petunjuk oleh penyidik dibatasi selama 14 hari.

Pos terkait

Comment