Berkas Perkara Asusila Oknum ASN Kepri Dengan Istri Orang Dikembalikan Kepada Penyidik,Jaksa Minta Surat Cerai Sc

  • Whatsapp

BR.TANJUNGPINANG- Enam bulan  diproses, berkas perkara dugaan asusila oknum ASN PUPR Kepri dengan istri orang tak kunjung lengkap atau (P-21), oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Jaksa Penuntut dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, mengembalikan berkas perkara tersebut dengan petunjuk, agar penyidik Polisi melengkapi berkas dengan surat cerai tersangka Sc.

Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Apriadi, membenarkan pengembalian berkas perkara tersangka An dan Sc itu dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

“P19-nya sudah kita terima dan saat ini penyidik sedang melengkapi petunjuk Jaksa,” kata Apriadi, Kamis (22/9).

Dalam petunjuknya kata Ipda Apriandi, Jaksa minta penyidik agar menyertakan berkas putusan cerai tersangka Sc yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Agama Tanjungpinang.

“Jaksa meminta itu, maka saat ini putusan cerai tersangka Sc itu masih kami tunggu dari tersangka Sc, yang saat ini sedang berproses di PN,” jelasnya.

Akibat lamanya proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini, dua tersangka An dan Sc, juga tidak ditahan penyidik Polisi.

Di Tempat terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjungpinang, juga membenarkan pengembalian berkas perkara dugaan perbuatan mesum pria dan wanita itu ke penyidik.

“Kita masih menunggu penyidik melengkapi berkasnya,”ujarnya.

Sebelumnya, Oknum ASN inisial An dan Sc ditetapkan tersangka dugaan kasus asusila setelah diamankan Polres Tanjungpinang disalah satu kos di jalan Pulau Pandan Km 5 Tanjungpinang, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat (11/3) lalu.

Penangkapan kedua tersangka, dilakukan Polisi atas laporan suami Sc yang menyebut Istrinya selingkuh dan berbuat mesum dengan An. Saat diamankan, kedua pelaku juga mengakui perbuatannya dan hingga diamankan ke Polresta Tanjungpinang.

Penulis: Firdaus

Pos terkait

Comment