Beri Pengurangan Hukuman Terpidana Korupsi, ICW Kritik Keras Jokowi

  • Whatsapp

Dia mempertanyakan alasan pemberian grasi tersebut. Menurutnya, pelaku tindak kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman apapun alasannya.

Bacaan Lainnya

Karena, lanjut dia, kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime.

“Misalnya saja, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator ‘kemanusiaan’ sendiri tidak dapat diukur secara jelas,” ujarnya.

Kurnia lalu menyinggung status Annas yang sebelumnya sebagai kepala daerah itu dinilai mengkhianati amanat rakyat karena melakukan korupsi.

Menurutnya, dengan pengurangan hukuman seperti itu maka nanti tidak akan ada efek jera bagi para koruptor.

“Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun,” sebutnya.

Pos terkait

Comment