Beri Pengurangan Hukuman Terpidana Korupsi, ICW Kritik Keras Jokowi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Mantan Gubernur Riau Annas Maamun mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo.

Annas yang masih menjalani hukuman penjara karena korupsi itu mendapatkan pengurangan masa hukuman satu tahun.

Bacaan Lainnya

Ia sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara pada tingkat kasasi Makamah Agung (MA).

Hukuman itu bertambah satu tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Pemberian grasi tersebut mendapat kecaman keras dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengecam pemberian grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau itu.

“ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo,” katanya seperti dilansir detikcom, Selasa (26/11).

Pos terkait

Comment