BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Untuk mempertangungjawabkan perbuatan cabul yang telah dilakukan pada Bunga (13, bukan nama sebenarnya), Syamsul Alias Pak Cum (67) harus menghabiskan masa hidupnya di balik jeruji besi.
Pasalnya, terdakwa Syamsul dihukum lima tahun penjara, oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Selain hukuman badan terdakwa juga didenda Rp 60 Juta, dengan aturan jika terdakwa tidak mampu untuk membayar maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Putusan ini, lebih ringan satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara.
Laki-laki paruh baya ini, yang berprofesi sebagi guru ngaji, terbukti melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
“Terdakwa terbukti telah melakukan pencabulan kepada bungga sebanyak 3 kali. Setelah melakukan perbuatannya terdakwa memberi uang Rp 50 Ribu kepada korban,” kata Afrizal saat membaca amar putusan di PN Tanjungpinan, Selasa (24/1)
Perbuatan terdakwa sebagaimana melangar pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
Atas putusan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum mengatakan pikir-pikir, demikian pula dengan Jaksa.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar terdakwa saat ditanya Majlis Hakim ikhwal putusan yang dijatuhkan pada dirinya.
Sebelumnya, dalam dakwaan perbuatan terdakawa bermula Rabu (21/9) sekira pukul 06.30 WIB, saat Bunga hendak pergi kesekolah dengan seragam batik.
Dalam perjalanan menuju sekolah, korban melewati Tempat Pengajian Alquran (TPQ) dimana terdakwa mengajar, kemudian memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam kamar kecil di TPQ tersebut.
Setelah melakukan pencabulan, terdakwa memberikan uang Rp 50 Ribu dengan syarat Bunga tidak memberitahukan kepada orang lain.
Perbuatan terdakwa kembalu dilakukan, pada Kamis (22/9) dan Jum’at (23/9), terdakwa juga memberi uang Rp 50 Ribu agar Bunga tidak memberi tahu kepada orang lain.
(SAHRUL)
Comment