BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi melarang warganya untuk melakukan mudik lebaran lokal. Larangan mudik itu resmi berlaku hari ini Rabu (6/5) hingga Senin (17/5).
Larangan itu dikecualikan untuk perjalanan orang dengan keperluan mendesak seperti perjalanan dinas, keperluan pengobatan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka meninggal dunia, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Namun ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan. Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana menyampaikan persyaratan yang harus disiapkan seperti pegawai Pemerintah wajib memliki surat tugas dari pimpinannya.
Kemudian, pegawai swasta wajib menunjukkan surat dinas dari pimpinan. Bagi pekerja disektor informal dan kunjungan duka meninggal dunia wajib menunjukkan surat perjalanan tertulis dari kepala desa/Lurah/RT/RW.
Sedangkan perjalanan untuk pengobatan, ibu hamil dan kepentingan persalinan wajib menunjukkan surat rujukan dari dokter atau fasilitas kesehatan.
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa bagi pegawai hingga pengusaha yang ingin melakukan perjalanan keluar daerah saat larangan mudik, wajib melakukan cek covid-19 jenis GeNose.
Kata dia, pihak Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang akan menyediakan 7 titik tempat test GeNose.
“Hari ini disiapkan 7 unit GeNose, untuk orang yang tertentu. Nanti, awal masuk pelabuhan akan diminta surat tugas atau surat izin RT. Lalu, setelah dicorscek baru di test GeNose,” ungkapnya.
Jika memang ada yang positif Covid-19, Tjetjep menerangkan pihaknya akan mengarahkan ketempat isolasi, yang sudah disediakan di Pelabuhan tersebut.
“Nanti akan diatur sedemikian rupa, yang jelas protokol kesehatannya akan ketat. Ada yang positif akan di isolasi, dan test PCR,” tukasnya.
Comment