BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Begini jadinya kalau nikah lagi tanpa tanpa izin istri sah, pria ini HER harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
Ia ditangkap saat merayakan pesta resepsi di rumah mempelai perempuan yang berada di Jalan Maggar, Gang Abdul Karim Kp. Sakera RT 001 RW 002 Kelurahan Tanjung Uban Utara, Bintan Utara, Sabtu (12/2) kemarin.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono menyampaikan, penangkapan pelaku setelah pihaknya menerima laporan dari istri sah inisial DSS (23).
Korban melaporkan pelaku telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya sebagai istri sah.
Pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Sesuai dengan barang bukti yang diterima dari korban berupa Surat Undangan pernikahan, Unit Reskrim mendatangi tempat berlangsungnya acara tersebut.
“Setelah berkoordinasi dengan perwakilan kedua pihak keluarga mempelai yang sedang melaksanakan acara pernikahan tersebut kemudian Unit Reskrim mengamankan seorang pelaku,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Rabu (16/2).
Saat diinterogasi, pelaku HAR dihadapan mempelai wanita inisial NP dan keluarga besarnya mengakui telah menikah sah dengan korban pada Mei 2021 di KUA Tanjungpinang.
Kemudian tanpa sepengetahuan dan seijin dari korban, HAR menikah kembali secara sah dengan seorang perempuan NP.
Menurutnya, hasil dari pernikahan HAR dengan korban telah melahirkan seorang anak (balita).
Comment