Loncat ke konten
Menu Mobile
Barometerrakyat.com
11 Mei 2026
  • Barometerrakyat.com
  • Nasional
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Politik
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjungpinang
  • Lifestyle
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Sosok
  • Olahraga
    • Bulutangkis
    • Sepakbola
    • Otomotif
  • Ragam
    • Berita Foto
    • Parlementria
    • Opini
    • Galeri Foto
  • Travel
  • Advetorial
Berita Terbaru
Bupati Bintan Sampaikan Ranperda RTRW 2026–2046 Di Paripurna Dewan Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif Di Era Digital Diskusi Aji Tanjungpinang Bahas Intimidasi Dan Sensor AJI Tanjungpinang Akan Gelar Diskusi Publik Serukan Kebebasan Pers Di Pulau Penyengat MWC-NU Gunung Kijang, Perkuat Peran Keagamaan dan Sosial
Beranda Hukum Begini Jadinya Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Pria Ini Ditangkap Saat Pesta Resepsi

Begini Jadinya Nikah Lagi Tanpa Izin Istri, Pria Ini Ditangkap Saat Pesta Resepsi

Gambar Gravatar
Sahrul
16 Februari 2022
  • Whatsapp

“Pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dikarenakan sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 279 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.

Halaman: 1 2
Begini Jadinya Nikah Lagi Tanpa Izin IstriBintanNikah Tanpa Izin IstriPolsek Bintan UtaraPria Ini Ditangkap Saat Pesta Resepsi
Sebarkan
  • Whatsapp

Navigasi pos

Pos sebelumnya UPP Kepri Gelar Rakor Pengawasan Dana Desa
Pos berikutnya Rahma Harapkan Usulan Musrenbang Benar-benar Dibutuhkan Masyarakat

Pos terkait

  • Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pada Jurnalis Dan Media

  • Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pekerja Sekda Ronny:Seluruh Perusahaan Wajib Terapkan UMK

  • BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Nonprosedural Ke Kamboja

  • Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan Umum Dan Angkutan Pariwisata Oleh Polda Kepri

  • Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysia,Polda Kepri Akan Tindaklanjuti Penyelidikan Tekong Dan Pengurus

  • Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SMSI Kepri Dan ANZY & Partners Pendamping Hukum

Comment

Hukum

  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Bintan, Hukum1 Mei 2026
    Pemkab Bintan Komitmen Kesejahteraan Pe…
  • Batam, Hukum4 Maret 2026
    BP3MI Kepri Cegah Keberangkatan Pekerja …
  • Batam, Hukum5 Februari 2026
    Uji KIR Fokus Utama Ramp Check Angkutan…
  • Batam, Hukum, Kepri1 Februari 2026
    Terkait 133 WNI Dideportasi Dari Malaysi…
  • Batam, Hukum28 Januari 2026
    Kasus Pengeroyokan Juru Pakir Gandeng SM…

Tag Populer

  • Bintan
  • Pandemi Covid-19
  • Pemko Tanjungpinang
  • Polres Tanjungpinang
  • Tanjungpinang
  • wali kota tanjungpinang

Nasional

  • Nasional11 Mei 2026
    Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Per…
  • Hukum, Nasional4 Mei 2026
    Hentikan Praktik Sensor Dan Swasensor Pa…
  • Nasional4 Mei 2026
    Ketum SMSI Firdau: Mendirikan Perusahaan…
  • Bintan, Nasional26 April 2026
    Sukses Lakukan Inovasi Dan Optimalisasi …
  • Bintan, Kepri, Nasional22 April 2026
    Nelayan Bintan Pesisir Tolak PSN GB-KEK…

Berita Populer

  • MWC-NU Gunung Kijang, Perkuat Peran Keag…
  • AJI Tanjungpinang Akan Gelar Diskusi Pub…
  • Bupati Roby Sampaikan Pentingnya Pendidi…
  • Kabar Gembira Beasiswa Bagi Mahasiswa Bi…
  • Pemkab Bintan Siap Tindaklanjuti Rekomen…
  • Diskusi Aji Tanjungpinang Bahas Intimida…

Arsip

  • Redaksi
  • Iklan
  • Visi dan Misi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Jaringan Social

  • Facebook
  • Twitter
  • Instagram
  • Youtube
  • RSS
© Copyright Barometerrakyat.com | 2022. Hak Cipta Dilindungi Hukum