BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kantor Bea dan Cukai Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengamankan kapal kayu pengangkut barang diduga ilegal.
Pantauan di lapangan, Jumat (18/2) malam, kapal kayu tersebut bersandar di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Sejumlah pekerja tampak sibuk mengangkut barang dari Kapal untuk dipindahkan kedalam truk atau lori.
Barang-barang diamankan diantaranya spring bed, bantal, Ban mobil, barang bangunan, puluhan kardus yang bertuliskan Boxx 33 (Kaltim) dan televisi berukuran besar.
Belum diketahui barang yang diamankan itu berasal dari mana, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Bea Cukai Tanjungpinang.
Salah satu pekerja membenarkan barang tersebut diamankan Bea Cukai dari salah satu kapal kayu.
“Kapal kayu yang angkut. Barangnya masih banyak di dalam,” ujar pekerja yang enggan menyebutkan namanya.
Beberapa pegawai Kantor Bea Cukai juga tampak mengawasi para pekerja yang memindahkan tersebut.
“Untuk ke dalam pelabuhan tidak bisa, karena bukan ruang publik. Nanti satu pintu saja dari Seksi PLI,” tukas salah seorang pegawai Kantor Bea Cukai yang ada di lokasi.
Comment