BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau menggagalkan penyeludupan pasir timah yang aka dibawa keluar negeri.
Kepala Kanwil DJBC Kepri Agus Yulianto mengatakan, penindakan dilakukan terhadap sebuah kapal kayu di Perairan Natuna pada Kamis (25/6) sekira pukul 17.00 Wib.
Petugas menemukan 15 Ton pasir timah saat dilakukan pemeriksaan kapal bernama KM Terang Bulan IV itu.
“15 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. Perkiraan nilai barang Rp 750 Juta,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (29/6).
Selain barang bukti pasir timah, juga diamankan satu nahkoda berinisial AS dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK).
Mereka bersama barang bukti dibawa ke Kanwil DJBC Kepri di Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Agus menegaskan, pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk di ekspor sesuai ketentuan kementerian ESDM.
Comment