Sabu 119 Kilo Diamankan Bea Cukai Kepri di Perairan Aceh, Begini Modusnya

  • Whatsapp
Barang bukti bersama tiga tersangka diserahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyeludupan sabu 119 kilo di Perairan Krueng Peureulak Aceh, Minggu (21/6) sekira pukul 23.00 Wib.

Barang haram tersebut diselundupkan dengan menggunakan kapal kayu KM Teupin Jaya. Dari penggagalan itu juga diamankan tiga orang pelaku diduga sebagai kurir.

Bacaan Lainnya

Kepala DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, modus penyeludupan dilakukan Ship to Ship (STS) ditengah laut di Perairan Aceh.

“Barang (sabu) diduga dari Malaysia,” kata Agus Yulianto saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan analisa informasi yang dilakukan dalam Operasi Patroli Laut Kanwil Khusus Bea Cukai Kepri bersinergi dengan Bea Cukai Aceh.

“Dalam penindakan tersebut ditemukan 119 kemasan Sabu yang dimasukkan kedalam kemasan teh asal Malaysia sebagai modus untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.

Menurutnya, setelah diamankan barang bukti dan tiga kurir, pihaknya berkoordinasi  dengan Bareskrim Polri.

Pos terkait

Comment