Bawaslu Tanjungpinang Mulai Bahas Dugaan Pengelembungan Suara

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Muhammad Zaini (F-Tribun Batam)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang mulai melakukan pembahasan laporan dugaan pengelembungan suara yang dilaporkan oleh Ketua Partai Garuda Tanjungpinang Urai Rony Ferdiyan dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini mengatakan, sesuai dengan Pasal 103, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu berwenang menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Bawaslu Tanjungpinang sudah menerima laporan dugaan pengelembungan suara yang terjadi di beberapa TPS di Tanjungpinang yang dilaporkan oleh Partai Garuda dengan terlapor KPU Tanjungpinang.

“Mereka melampirkan barang bukti berupa C1 formulir, DAA1 dibeberapa TPS (Tempat Pemungutan Suara). Ada sekitar enam TPS yang mereka permasalahkan,” ujar Zaini -sapaannya- kepada Barometerrakyat di kantor Bawaslu, Rabu (22/5).

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan sidang pendahuluan untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materil laporan, sesuainya legal standing pelapor dan terlapor, dan beberapa ketentuan lainnya.

Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan sidang pleno untuk melakukan kajian dan pembahasan apakah laporan tersebut terpenuhi semua syarat untuk ditindak lanjuti.

“Hari Jum’at, 24 Mei kita akan melakukan sidang pleno putusan pendahuluan,” tukasnya.*

Pos terkait

Comment