Bawaslu Tangani 7 Laporan Dugaan Pidana Pemilu, 2 Temuan Dihentikan

  • Whatsapp
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang Maryamah

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang telah menangani tujuh dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Maryamah menjelaskan, Bawaslu Tanjungpinang telah menerima empat laporan pidana pemilu pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), satu laporan dugaan kampanye di kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dan dua temuan dugaan money politik.

Bacaan Lainnya

Laporan dugaan kampanye di kampus sudah menetapkan dua tersangka yakni Caleg PSI Dapil 1 Tanjungpinang Barat-Kota nomor urut 2 Ranat Mulia Pardede dan satu tersangka Herman yang turut serta dugaan kampanye di kampus tersebut.

“Dua temuan sudah dihentikan karena tidak cukup alat bukti dan empat laporan masih dalam proses,” ujarnya saat ditemui di PN Tanjungpinang, Rabu (6/3).

Dia menjelaskan, empat laporan tersebut yakni dari PDIP, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PPP. “Pelapor atas nama warga negara Indonesia,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya memiliki waktu sampai 12 Maret untuk menangani empat laporan tersebut. “Prosesnya sampai tanggal 12, sekarang masih dalam proses,” tukasnya.

Pos terkait

Comment