Bawaslu Pinang dan Kemenag MOU Sukseskan Pemilu

  • Whatsapp

Terutama membangun komitmen untuk proaktif menjaga pemilu damai anti hoaks, anti money politik, anti politisasi sara serta memberikan pemahaman bahwa para caleg dan tim kampanye dilarang untuk berkampanye di rumah ibadah, baik masjid, gereja, vihara, kelenteng dan sebagainya.

Sebagaimana dijelaskan dalam PKPU 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pasal 69 Ayat 1 Huruf h, bahwa Pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Bacaan Lainnya

“Peran kita semuanya sangat menentukan pemilu 2019 yang semakin berkualitas dan bermartabat,’ pungkas Zaini

Pos terkait

Comment