Bawaslu: Pemuda Harus Menyukseskan Pemilu

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dalam rangka membangun simpul pengawasan partisipatif, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang menjadi pembina upacara, sempena memperingati Hari Sumpah Pemuda di halaman sekolah MAN Tanjungpinang, Senin (29/10).

“Dalam pentas sejarah, pemuda telah menjadi agent of change bagi kebangkitan bangsa Indonesia, maka bagi pemuda generasi millenial hari ini harus meningkatkan kontribusi bagi kemajuan bangsa dengan karya, prestasi dan berbagai aktivitas positif lainnya,” ujar Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini melalui keterangannya.

Ia menjelaskan, jika 90 tahun yang lalu, 28 Oktober 1928, para pemuda dari berbagai daerah berhimpun dalam kongres, dan meneguhkan eksistensi persatuan Indonesia sebagai tanah air, bangsa dan bahasa.

Maka dalam kontekstual momentum hari ini, salah satu kontribusi yang bisa dimanifestasikan dengan turut menyukseskan Pemilu 2019 yang berkualitas, aman, damai dan demokratis.

Jadilah pemilih cerdas, karena sangat berpengaruh terhadap terpilihnya wakil rakyat dan pemimpin yang berintegritas dan profesionalitas untuk menggerakkan kemajuan bangsa Indonesia.

Caranya dimulai dari hal yang sederhana, pastikan diri sendiri, keluarga, saudara dan teman-teman, sudah masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), jika belum, segera laporkan kepada Bawaslu dengan membawa fotocopy KTP-el, untuk difasilitasi agar dimasukkan ke dalam DPT oleh KPU. Pada tanggal 17 April 2019, beramai-ramai datang ke TPS.

Yang paling penting, berpartisipasi menjadi simpul pengawasan pemilu bersama Bawaslu. Rajin membaca dan mengkaji peraturan dan perundangan pemilu.

Turut mewujudkan pemilu yang sejuk dan kondusif, dengan memposting informasi yang benar dan positif di media sosial, serta mencegah berita hoaks.

Berpartisipasi mencegah potensi pelanggaran pemilu, seperti menolak dan melawan politik uang dan politisasi SARA dalam masa kampanye.

Memberikan informasi pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) yang tidak sesuai ketentuan, karena dipasang di sekitar sekolah/lembaga pendidikan, rumah ibadah, gedung pemerintahan, untuk ditertib oleh Bawaslu. Serta larangan berkampanye bagi caleg atau petugas kampanye di tempat tersebut.

Ikut memantau proses proses pemungutan dan penghitungan suara, guna mencegah manipulasi dan kecurangan perolehan suara.

“Jika ada temuan dugaan pelanggaran pada setiap tahapannya, sila laporkan kepada Bawaslu, atau melalui jajaran Panwaslu Kecamatan/Kelurahan, untuk diproses penanganan dugaan pelanggarannya”, tegas Zaini

Aktifitas positif ini merupakan bagian pendidikan politik bagi generasi muda, dalam mewujudkan pemilu yang demokratis. Dan pemilu demokratis itu terwujud berkat partisipasi semua pihak.

“Selanjutnya Bawaslu akan intensif melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke berbagai sekolah dan kampus, dalam program Bawaslu Goes to School and Campus,” pungkas Zaini.***

Pos terkait

Comment