“APK yang difasilitasi pemerintah daerah yang memuat foto Bupati dan wakil Bupati dan APK yang di pasang di pinggir jalan Lampu harus berjarak 15 meter, APK yang berada di tempat ibadah, fasilitas umum, kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam penertiban itu dilaksanakan serentak di 10 kecamatan yang melibatkan KPU, Satpol PP, TNI dan Kepolisian.
“Kami juga sudah menghimbau kepada setiap LO paslon dan sudah mengirimkan surat penertiban APK, seandainya salah satu paslon yang melanggar, maka APK tersebut akan ditertibkan sendiri,” tutupnya
Ahmad Jailani
Comment