Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Admin6 Maret 2020 Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal SAHRUL Halaman: 1 2 Pos terkaitTolak Berikan Berkas Turunan, Kuasa Hukum Tuding Kejari Karimun Halangi Hak TerdakwaBintan Jadi Pilot Project, BNPP RI Perkuat Nelayan Sebagai Garda Terdepan Penjaga Perbatasan NKRIGunakan Visa Tak Sesuai, 9 WNA Dideportasi Imigrasi BatamHotel Diimbau Tidak Menerima Tamu Anak Dibawah umur Dan Pasangan Diluar NikahMasyarakat Diimbau Hindari Judi Dapat Merusak MentalWaspada Dan Segera Laporkan Jika Ada Penyalahgunaan Narkoba
Comment