BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Safriadi terdakwa kasus sabu 498,79 gram divonis sembilan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (7/9).
Putusan dibacakan oleh hakim ketua Bungaran Pakpahan didampingi hakim anggota Risbarita Simarangkir dan Novarina Manurung dalam sidang secara virtual.
Terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan hukum dua bulan kurungan,” ujar Hakim.
Hakim juga memerintahkan barang bukti enam paket sabu yang dibungkus didalam sendal seberat 498,79 gram dimusnahkan.
Sedangkan uang senilai Rp 400 ribu dan 5 ringgit Malaysia di rampas untuk negara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa Wirayanu menuntut 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider 4 bulan kurungan penjara.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Annur Saifuddin menyatakan menerima. Sedangkan jaksa fikir-fikir tujuh hari.
Diketahui, terdakwa merupakan TKI dideportasi dari Malaysia. Ia tiba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Sabtu (4/4) sekira pukul 15.00 Wib.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan dengan mesin X-ray, petugas Bea Cukai melihat barang yang mencurigakan dari dalam sendal milik terdakwa.
Dilakukan pemeriksaan sendal tersebut ditemukan enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan dari dalam telapak sendal.
SAHRUL
Comment