Bawa Barang Terlarang Dalam Lapas, Dua Kakak Beradik Diamankan Sipir

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Petugas Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang mengamankan dua orang kakak beradik inisial Ss dan Rt diduga menyeludupkan barang terlarang dalam lapas tersebut, Selasa (21/10) sekira pukul 05.00 Wib.

“Jadi mereka nekat memasukan hendpone (hp), powerbank kedalam lapas,” ujar Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Misbahuddin, Selasa (22/10).

“Barang barang itu, sudah dilarang sejak lama, para warga binaan tidak boleh menggunakan hp didalam lapas,” sambungnya.

Menurutnya, pelaku sudah sering menyeludupkan barang terlarang tersebut, sehingga pelaku sudah jadi target.

Tidak ada alat bukti yang lengkap untuk menangkap pelaku, sehingga pelaku sering lolos.

Tapi, kata Misbah, dia tidak putus asa, setiap gerak gerik yang mencurigakan selalu terpantau dari CCTV milik Lapas.

Pos terkait

Comment