BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya terbuka dalam menangani hilangnya barang bukti Rp 55 Juta hasil perampokan nasabah Bank di Tanjungpinang.
“Kalau ada anggota kita yang nakal, saya selaku Kapolres tidak menutup-nutupi dan akan memberikan saksi yang tegas,” ujar Iqbal kepada awak media, Jumat (14/2).
“Maka kita lakukan rekonstruksi, konfrontir, bahkan sekarang handphone anggota sudah kita tarik untuk mencari jejak digital,” ujar Iqbal lagi.
Namun, lanjut dia, pihaknya masih belum melakukan rekonstruksi penangkapan karena masih menunggu keputusan pengadilan atas perkara perampokan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak pengadilan. Pihak pengadilan mengatakan agar proses hukum jalan dulu, kalau sudah ada keputusan baru dilakukan rekonstruksi dan konfrontir,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah memeriksa anggota Sat Reskrim yang melakukan penangkapan keempat pelaku, juga sudah meminta keterangan Kasat Reskrim AKP Efendri Alie.
“Sudah dilakukan, hasilnya belum ada indikasi melakukan pelanggaran,” katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang membentuk tim investigasi mengenai hilangnya barang bukti Rp 55 juta hasil perampokan nasabah di bank di Tanjungpinang.
Hilangnya barang bukti tersebut mencuat setelah salah satu terdakwa perampokan Rusdi Amir Hamzah membantah tas ransel yang berisi uang Rp 55 Juta hilang saat penangkapan.
Rusdi mengaku uang tersebut masih ada saat dirinya dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Bantahan tersebut disampaikan Rusdi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/2) kemarin.
Sidang kedua dengan terdakwa Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari kepolisian Sukoi De Komar dan Ganjar, serta saksi korban Antoni.
Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi Hantono mengatakan, team investigasi itu terdiri dari Intel dan Propam Polres Tanjungpinang yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol Agung Gima.
“Team investigasi bertujuan untuk mencari fakta-fakta real di lapangan terkait pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi, petugas penangkap, tersangka, maupun masyarakat yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (7/2).
Menurutnya, hasil investigasi akan dilakukan konfrontasi yang dituangkan di dalam berita acara konfrontir. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi saat giat penangkapan yang dituangkan di dalam berita acara rekontruksi.
Dia menjelaskan, Tim investigasi juga akan mendalami melalui jejak digital para saksi petugas penangkap melalui Celebrate masing-masing handphone petugas penangkapan.
“Jika benar ada dari anggota kami yang melanggar atau mengambil serta menghilangkan dana tersebut akan kami lakukan proses tindakan kode etik dan akan di lakukan sangsi tegas,” imbuhnya.
Diketahui, keempat terdakwa merampok uang Rp 215 juta dari korban Anthony, nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang pada November 2019 lalu.
Total uang tunai berhasil dirampok itu, akhirnya para terdakwa membagi-baginya sebelum ditangkap.
Yakni bagian terdakwa Teguh sebanyak Rp 50 juta, Rusdi Rp 55 juta, Marsuk Rp 52 juta dan Wahyuni Rp 52,5 juta.
Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.
SAHRUL
Comment