BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Empat terdakwa kasus perampokan nasabah Bank di Tanjungpinang, Kepulauan Riau membantah keterangan kepolisian soal hilangnya barang bukti uang Rp 55 Juta hasil perampokan.
Keempat terdakwa yakni Rusdi Amir Hamzah, Marsuk, Teguh dan Wahyuni Kurniawan.
Bantahan tersebut disampaikan pada saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Rabu (12/2).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sari Ramadhani Lubis menghadirkan dua saksi penangkap dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang Muhammad Halil (24) dan Agus Widodo (35).
Awalnya, kedua saksi menjelaskan kronologis penangkapan keempat pelaku. Dari penangkapan tersebut, saksi mengakui mengamankan barang bukti handphone dan tiga buah tas yang di dalamnya ada uang.
“Hanya tiga tas,” tegas saksi saat ditanya majlis hakim yang diketuai Ramauli Hotnaria Purba didampingi hakim anggota Corpioner dan Eduart Marudut P. Sihaloho.
Namun, keterangan saksi dibantah oleh keempat terdakwa. Mereka melihat empat tas tersebut ada di kantor polisi saat diperiksa penyidik.
“Ada empat tas di kantor polisi, saat di BAP ditunjukkan ke kami satu persatu oleh penyidik,” ujar empat terdakwa saat dimintai tanggapan terkait keterangan dua saksi.
Atas bantahan tersebut, kedua saksi tetap pada keterangannya, demikian pula keempat terdakwa tetap pada bantahannya.
“Karena saksi tetap pada keterangan dan terdakwa tetap pada bantahan, nanti hakim yang akan menilainya,” ucap Ketua Majlis Hakim Ramauli.
Sebelumnya, keempat komplotan Rampok asal Sumatera Selatan ini, didakwa Jaksa penuntut Umum dengan dakwaan berlapis melanggar pasal 363 KUHP, ayat 1 dan ayat 4. Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi lainnya.
SAHRUL
Comment