Bapemperda Tanjungpinang Targetkan Penyelesaian 12 Ranperda di 2021

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanjungpinang tahun 2021, Senin (30/11).

Sidang dihadiri 23 anggota DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi Wakil Ketua II Hendra Jaya dan Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Bacaan Lainnya

Ketua Bapemperda Hendi Amerta dalam sidang tersebut mengatakan, Bapemperda Tanjungpinang menargetkan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibahas pada tahun depan yang terdiri dari ranperda wajib, ranperda usulan eksekutif atau Pemko Tanjungpinang dan ranperda inisiatif DPRD.

Ia menyampaikan, perda wajib terdiri dari Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022, ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 dan ranperda Perubahan APBD 2021.

Bapemperda Tanjungpinang Targetkan Penyelesaian 12 Ranperda di 2021
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Badan Pembuat Peraturan Daerah (DPRD) Tanjungpinang Hendi Amerta menyampaikan laporan Program Perencanaan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanjungpinang tahun 2021, Senin (30/11).

Selanjutnya, perda inisiatif Pemko Tanjungpinang terdiri dari ranperda penyelenggaraan perizinan dan non perizinan, ranperda pembangunan kepemudaan, ranperda rencana induk kepariwisataan Tanjungpinang tahun 2020-2025, ranperda pengelolaan barang milik daerah.

Kemudian, ranperda pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, ranperda pemekaran dan pembentukan kelurahan serta kecamatan dan ranperda perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan. Sedangkan, perda inisiatif dewan yakni ranperda lembaga adat melayu.

Diakhir penyampaian, ia berharap dalam melakukan pembahasan tetap memperhatikan tahapan dan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pos terkait

Comment