Bandar Judi Dadu Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

Tanjungpinang,(BR) – Ik (44) satu orang Bandar judi cingkoko bersama tiga orang pemainnya di amankan Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan  RE Martadinata Pelabuhan sri Payung,Kamis (15/10) sekitar pukul 22.00 Wib.

Penangkapan judi dadu goncang tersebut berawal dari informasi masyarakat. Namun ketiga orang yang turut diciduk Polisi tersebut tidak di proses.

Bacaan Lainnya

Dalam penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti satu buah kertas lapak Judi cingkoko, satu mangkok kecil untuk mengoncang dadu, tiga buah dadu, dan uang tunai Rp 335 Ribu.

Waka Polres Tanjungpinang Komisaris Polisi Wayan mengatakan, dalam mewujudkan komitemen dan mengungkap perjudian serta tempat judi lainnya masih dalam penyelidikan.

” Ketiga orang pemain judi cingkoko ini tidak ditahan, namun perkara pidananya,tetap berjalan dalam penyidikan undang – undang KUHP dengan ancaman maksimal 3 Tahun penjara ” ungkap Wakapolres

Sementara Ik selaku bandar judi cingkoko mengaku membuka lapak judi dadu itu cuma yang kecil – kecilan saja.

” Masih banyak lagi bandar – bandar yang lebih besar salah satunya di Bintan Plaza (BP),” kata IK yang sehari – harinya bekerja sebagai buruh lepas pelabuhan.

IK melakoni usaha ilegal tersebut karena kurangnya penghasilan untuk mencukupi kehidupan sehari – hari.

Tersangka Ik dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(YAN)

Pos terkait

Comment