Bacok Adik Ipar Dengan Parang, AN Ditetapkan Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Kasi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang menetapkan AN sebagai tersangka kasus pembacokan di Jalan Sei Serai, Kelurahan Sei Jang, dengan korban Y merupakan adik iparnya.

Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi mengatakan, pembacokan tersebut bermula pada Rabu (2/6) sekira pukul 11.30 Wib pelaku datang ke rumah korban.

Bacaan Lainnya

Tersangka langsung membacokan parang kearah kepala korban, namun berusaha menangkis pisau tersebut dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami luka robek.

Tidak sampai disitu, tersangka kembali membacok korban dan korban berusaha menangkis dengan tangan kiri yang mengakibatkan tangan kiri dibawah ketiak mendapatkan luka robek.

Korban berusaha melarikan diri kearah kebun depan rumah dan pada saat korban terjatuh, tersangka kembali membacok korban dengan menggunakan pisau yang saat itu mengenai pipi dan telinga sebelah kanan korban.

Lokasi kejadian dipasang garis polisi (Foto: Sahrul)

“Sejauh ini, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban dengan tersangka tidak pernah ada masalah baik secara pribadi maupun masalah keluarga dan korban tidak tahu apa permasalahan sehingga tersangka melakukan penganiayaan terhadap dirinya,” ujarnya, Rabu (16/6).

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif tersangka melakukan pembacokan.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment