Babak Baru Kasus Pembunuhan Pengusaha Besi Tua, Dua Pelaku Akan Disidangkan Selasa, 15 Maret 2022

  • Whatsapp
Dua pelaku pembunuhan korban digiring ke Ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang

Selain itu, Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.

Diketahui, pembunuhan terhadap Zainudin terbongkar usai pihak Satreskrim mendapatkan petunjuk bahwa mobil avanza putih milik bos besi tua itu ditemukan tenggelam di Danau Biru Kawal, Bintan.

Bacaan Lainnya

Kemudian Polisi mengetahui, bahwa Zainudin terakhir kali pergi bersama Zulkipli (27) alias Joy, yang saat itu berada di Indragiri Hulu, Riau. Pada Minggu (26/9/2021), Polisi berhasil mengamankan Ariansah (45) yang juga terlibat dalam pembunuhan Zainudin, di Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

Keesokan harinya, Tim Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan Joy yang merupakan anak buah korban, di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam hal ini, motif kedua pelaku itu untuk mengambil uang Zainudin. Sebab, dua pelaku ini mengetahui soal Zainudin habis melakukan transaksi jual besi tua.

Sementara modus yang dilakukan pelaku adalah membohongi korban, dengan dalih ada seseorang yang ingin menjual besi tua kepada Zainudin. Kemudian Zainudin tertarik dan pergi bersama kedua pelaku.

Saat tiba dilokasi yang susah direncanakan, terdakwa Andi mengahbisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan seutas tali. Setelah tewas, kedua terdakwa ini mengubur jasadnya di Ekang Anculai dan uang ratusan juta milik korban dibawa kabur oleh kedua pelaku.

Pos terkait

Comment