BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pembunuhan Zainuddin pengusaha besi tua di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sudah memasuki babak baru.
Dua pelaku Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi dijadwalkan akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Selasa (15/2/2022).
Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto membenarkan telah menerima pelimpahan berkas perkara dua terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Kedua terdakwa diantaranya Zulkipli alias Joy dan Ariansyah alias Andi, dan berkas telah di register dengan perkara nomor 52/Pid.B/2022/PN Tpg dan 53/Pid.B/2022/PN Tpg.
“Sidangnya Selasa pekan depan tanggal 15 Maret 2022,” kata Isdaryanto.
Ia menyampaikan, Ketua PN Tanjungpinang telah menunjuk Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini.
“Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, didampingi anggota Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu,dan Guntur Pambudi W, serta panitera pengganti L Siregar,” paparnya.
Kedua terdakwa dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 84 ayat 2 KUHAP.
Comment