BAROMETERRAKYAT.COM. Tanjungpinang – Pasca kasus pemukulan terhadap tiga mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjungpinang, Minggu (14/2) dinihari, berbuntut pada masalah batas tanah yang di klaim milik Hengki Suriawan atau Yayasan STISIPOL Raja Ali Haji Tanjungpinang.
Menanggapi permasalahan ini, Ketua Yayasan STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Azirwan mengatakan akan menuntut Hengki Suriawan jika terbukti memiliki keterlibatan dalam persoalan kasus pemukulan terhadap tiga mahasiswa ini.
“Saya akan tuntut habis itu keterlibatan Hengki Setiawan dalam pemukulan itu sebagai apa, apakah itu by order, by desigent,” kata Azirwan di Polres Tanjungpinang, Senin (15/2) siang.
Ditambahkannya, dalam proses penyelesaian sertifikasi tanah ini untuk tidak memanfaatkan kelompok tertentu mengamankannya.
“Saya meminta dalam proses sertifikasi tanah yayasan ini jangan ada etnis tertentu menghalang-halangi,” katanya.
Menurut Azirwan, tanah yang kini menjadi bangunan kampus STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang ini adalah tanah hibah yang di berikan Pemerintah Kabupaten bintan untuk di bangun menjadi Perguruan Tinggi Swasta.
“Biarkan kuasa hukum kami yang menyelesaikan permasalahan ini, dan saya tidak akan pernah mau bertemu dengan Hengki Suriawan, di setiap sudut Kota ini dimilikinya, mau jadi apa dia,” tegas Azirwan kepada sejumlah media waktu itu.
Diketahui, Polres Tanjungpinang tengah menyelesaikan permasalahan kepemilikan tanah ini. Sementara Hengki Suriawan belum dapat di hubungi.
Sementara itu, dalam kasus pemukulan terhadap tiga mahasiswa STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang ini telah sampai dalam proses penyelidikan. Namun, Polres Tanjungpinang melalui tim penyidik masih mengumpulkan dan mencocokkan bukti dalam memperkuat jawaban saksi. (AJI ANUGRAHA)
Comment