Serta Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal dengan kapasitas tamu 50 persen.
Dengan pemberlakuan ini Rahma berharap masyarakat dapat beraktifitas dan ekonomi di Kota Tanjungpinang khususnya dapat membaik.
“Tetapi jangan lengah dengan adanya kelonggaran ini. Mari jaga bersama agar penyebaran covid-19 tidak bertambah dengan pemberlakuan kelonggaran aturan ini sehingga tidak membuat Tanjungpinang naik level PPKM seperti sebelumnya,” imbuhnya.
Comment