BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, diperpanjang sampai 6 September 2021 mendatang.
Warga Tanjunpinang patut bersyukur, kendati diperpanjang, ada sejumlah pelonggaran dalam kegiatan ataupun beraktifitas.
Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri nomor 37 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
“Alhamdulillah sesuai inmendagri terbaru, terdapat beberapa kelonggaran aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3 ini,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma, Selasa (24/8).
BACA JUGA: |
“Tentu perlu dukungan dari semua pihak untuk menjaga agar setelah pemberlakuan ketentuan yang baru tetap menjaga dan disiplin protokol kesehatan,” lanjutnya.
Kelonggaran tersebut diantaranya, Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum dapat buka tanpa pembatasan jam operasional dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan penerapan protokol yang ketat dengan jarak meja kursi minimal 1,5 meter, dengan menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan.
Kafe yang berada di mall atau kategori kecil hingga besar dapat di buka sampai dengan pukul 20.00 wib dengan kapasitas pengunjung 25 persen, pengaturan 2 orang per meja, dan setelah pukul 20.00 wib hanya melayani take away.
Mall diijinkan beroperasi dari pukul 10.00 wib sampai dengan 20.00 wib dan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.
BACA JUGA:
Besok, Pelajar SD-SMP di Tanjungpinang Kembali Belajar Daring |
Selanjutnya, jam operasional Swalayan sampai dengan pukul 21.00 wib.
Kegiatan di area publik fasilitas umum, taman, tempat wisata dan area publik lainnya di ijinkan beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dengan penyedia memfasilitasi aplikasi peduli lindungi.
Comment