Sebelumnya, polisi juga menangkap pengedar sabu lainnya inisial AM ditangkap di Jalan Raya Uban. MS ditangkap di Batu 7. Sedangkan AZ ditangkap di Batu 5 Tanjungpinang (29/9/2018).
Dia menambahkan, 10 orang pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar. (Rls)
Comment