Asik Bermain di Warnet, Pria di Tanjungpinang Ini Ditangkap

  • Whatsapp
Pelaku dengan menggunakan baju tahanan dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Senin (16/11).

Ia menyebutkan, pelaku baru pertama melakukan perbuatan terlarang tersebut dan sepeda motor yang dicuri digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment