Artis Sinetron Ini Terancam Hukuman Mati

  • Whatsapp
Foto Pojoksatu

BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Artis sinetron Steve Emmanuel terancam hukum mati setelah ditangkap menyeludupkan kokain dari belanda sebesar 100 gram.

Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bacaan Lainnya

“Tersangka diancam hukuman minimum 5 tahun penjara dan maximum seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kasat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz dikutip dari Detikcom, Kamis (27/12)

Saat penangkapan, polisi hanya mendapati 92,04 gram kokain dari Steve Emmanuel, sisanya telah dipakai pelaku.

Saat dilakukan BAP, prua 35 tahun itu mengaku membawa sendiri barang haram tersebut dari Belanda, sejak September.

Barang haram itu dikemasnya secara rapi sampai bisa lolos di bandara.

“Selama 4 bulan, dia pakai 8 gram. Oleh karenanya, kita akan pertajam lagi penyelidikan. Kenapa barang bisa lolos di Pesawat. (Padahal) ada alat di bandara yang bisa deteksi ini,” ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam kesempatan yang sama. (Redaksi/Detik)

Pos terkait

Comment