Apriyandy Legowo Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang M. Apriyandy (Foto: Dok Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Muhammad Apriyandy pasrah diberhentikan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

Diketahui pemberhentian Apriyandy berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1495 Tahun 2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Tanjungpinang masa jabatan 2019-2024 tertanggal 31 Desember 2021.

Bacaan Lainnya

“Saya menerima keputusan partai,” kata Apriyandy melansir dari Antara, Sabtu (08/01).

Anak almarhum Syahrul, mantan Wali Kota Tanjungpinang itu, merasa legowo terhadap keputusan Partai Gerindra, meski awalnya berniat melawan keputusan itu secara hukum.

“Saya sudah pikir panjang setelah berdiskusi dengan berbagai pihak,” ujarnya.

Ia mengatakan upaya untuk membela diri sebenarnya sudah dilakukan beberapa pekan lalu, termasuk menjelaskan tuduhan yang disampaikan pimpinan Gerindra Tanjungpinang kepada DPP Gerindra.

Menurutnya, tuduhan tersebut sampai sekarang, belum dapat dibuktikan.

“Kalau sudah saya jelaskan, kemudian tetap mengeluarkan SK Pergantian Antarwaktu, berarti ‘kan tidak mau lagi menerima saya. Jadi buat apa saya berjuang agar berada di dalam partai itu lagi,” ucapnya.

Ia belum memutuskan apakah masih melanjutkan sebagai politisi atau tidak. Sementara terkait pakaiannya, yang terdapat logo Golkar, ia mengatakan foto itu sudah lama. “Untuk sementara saya kembali jadi pengusaha,” ujarnya.

Sumber: Antara

Pos terkait

Comment