BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sepasang kekasih Elia Agung dan Dayanti diamankan polisi setelah ketahuan menyeludupkan handpone ke sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (14/1) kemarin.
Agung merupakan resedivis kasus narkoba yang baru keluar dari tahanan. Informasi dihimpun, handphone tersebut diselundupkan untuk terdakwa kasus pengelapan Theo Prabudi.
Kronologinya bermula saat Agung nekat melemparkan handpone android kepada terdakwa sekira pukul 12.00 Wib.
Apesnya, saat melempar handpone ketahuan pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang bertugas.
Kemudian Agung dan pacarnya diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Sempat ditegur petugas penjaga tahanan. Tapi Agung tetap memasuki handphone itu. Sehingga terjadi keributan antara petugas dengan Agung,” ujar Wawan.
Comment