BR. TANJUNGPINANG – Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Tanjungpinang, membatasi aktivitas bongkar muat Pelabuhan Kuala Riau Pelantar II Kota Tanjungpinang hingga pukul 6 sore.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyelundupan barang ilegal di pelabuhan bongkar muat rakyat Tanjungpinang tersebut.
Kapolsek KKP Tanjungpinang, AKP Zubaidah, mengatakan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Kuala Riau hanya boleh berlangsung dari Pukul 06.00 Wib hingga 18.00 Wib.
Kesepakatan pembatasan bongkar muat di pelabuhan itu, lanjut Kapolsek, dilakukan Polsek KKP dengan operator kapal, Dinas Perhubungan (Dishub), buruh, dan PT. Pelabuhan Kepri yang mengelola Pelabuhan Kuala Riau melalui musyawarah.
“Jadi semua aktifitas termasuk bongkar muat kapal sampai jam 5 sore. Tapi kalau ada yang urgent, hanya boleh sampai jam 6 sore saja tidak boleh sampai malam,” ujar zubaidah.
Menurutnya aktivitas bongkar muat kapal jika dibiarkan hingga larut malam, dapat menimbulkan kerawanan soal penyelundupan barang ilegal. Apalagi, Pelabuhan Kuala Riau itu, akan menjadi pelabuhan besar.
Ditempat yang sama, Kepala Pos Pelantar II KSOP Tanjungpinang, Setya Mulia, menuturkan larangan bongkar muat pada malam hari, untuk menjaga ketertiban hingga keamanan Pelabuhan Kuala Riau ini.
Ia mengaku bahwa untuk aktivitas bongkar muat di pelabuhan ini memang tidak ada batas waktu, karena kerap dilakukan malam hari, sehingga menjadi sorotan dari sejumlah pihak.
“Jadi sorotan, bongkar malam-malam dibongkar, jangan-jangan penyelundupan,” ungkapnya.
Sementara itu, Mandor Pelabuhan Kuala Riau, Aan menyampaikan tidak keberatan, terkait larangan bongkar muat malam hari. Bahkan, dia terbantu lantaran jam kerja para buruh jadi teratur.
“Saya lebih suka, karena sistem kerja kita teratur. Kalau sampai malam capek, karena kita dari jam 6 pagi, jadi kurang istirahat,” Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment