Antisipasi Corona, PN Tanjungpinang Gelar Sidang Teleconference

  • Whatsapp
Pengadilan Negeri Tanjungpinang gelar Sidang teleconfrance

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerapkan sidang secara teleconference, Senin (30/3).

Hal itu dilakukan mengantisipasi dan mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan peradilan.

Humas PN Tanjungpinang Eduart Marudut P. Sihaloho mengatakan, penerapan sidang secara teleconfrance merupakan instruksi dari Makamah Agung (MA).

“Diterapkan mulai hari ini Senin 30 Maret 2020,” kata Eduart kepada awak media di PN Tanjungpinang.

Menurut Eduart, dalam sidang dengan metode telecconfrance, baik hakim, pengacara tetap hadir di persidangan. Namun yang membedakan para terdakwa tetap berada di rumah tahanan (Rutan).

“Terdakwa tetap dalam tahanan tidak bisa dikeluarkan, sedangkan Jaksa Penuntut Umum berada di kejaksaan masing-masing. Hakim dan Panitera berada di pengadilan,” ucapnya.

“Sidang teleconfrance dilakukan sampai situasi meredanya Covid-19 ini. Nanti kita akan menunggu koordinasi lebih lanjut,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment