Ansar Suarakan Tiga Isu di Gernas BBI, Salah Satunya Kirim Barang Keluar Batam Kena Pajak 17 Persen

  • Whatsapp
Gubernur Kepri Ansar Ahmad

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyebutkan kehadiran para menteri Republik Indonesia dalam acara Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) harus dimanfaatkan untuk menyampaikan isu-isu strategis terkait daerah Kepri.

“Karena kita tuan rumah Gernas BBI secara nasional maka kita bisa menjadikan momen ini untuk menyuarakan permasalahan di daerah kita, supaya pemerintah pusat bisa mencarikan solusinya,” ujar Ansar di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (29/03).

Bacaan Lainnya

Acara pembukaan Gernas BBI di Harbour Bay Batam, Rabu besok, akan dihadiri Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Kooperasi dan UKM Teten Masduki, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Kepala Lembaga Koordinasi Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, setidaknya ada tiga isu utama yang akan disampaikan dirinya kepada para menteri. Isu pertama adalah terkait kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pemerintah untuk dialokasikan minimal 40 persen pada produk dalam negeri.

Mantan Bupati Bintan ini menegaskan Pemprov Kepri siap mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut. Bahkan saat ini tercatat dari belanja barang dan jasa termasuk belanja modal APBD Provinsi Kepri yang sebesar Rp 1,9 triliun sudah 53 persen yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri.

“Kewajiban untuk belanja produk dalam negeri ini harus dibarengi dengan kampanye peningkatan mutu produk dalam negeri,” ujarnya.

Selain itu, ia juga akan menyampaikan strategi pemerintah daerah untuk mengurangi belanja produk impor dengan mensubstitusinya dengan produk dalam negeri.

Menurutnya, hilirisasi hasil sumber daya alam seperti smelter grade alumina di Bintan akan sangat membantu untuk mengurangi ketergantungan pada produk luar negeri.

Selanjutnya, ia juga akan mendorong pemerintah pusat mengkaji ulang kebijakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 199 tahun 2019 yang mewajibkan barang yang dikirim keluar dari kota Batam diatas Rp 45 ribu dikenakan pajak 17 persen.

Pos terkait

Comment