Ansar Harap Direktur PDAM Tirta Kepri Terpilih Mampu Meningkatkan Pendapatan Daerah

  • Whatsapp

Gubernur Ansar saat mewawancarai 
salah satu calon Direktur PDAM Tirta Kepri

BR. KEPRI – Tiga orang calon
Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri mengikuti tahapan terakhir seleksi wawancara
di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Kamis (4/1)

Ketiga calon ,Abdul Kholik Fajdawani, Ismahyuddin, dan Wan Kurniawan satu persatu langsung diwawancarai oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad didampingi Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setdaprov Kepri Luki Zaiman Prawira dan Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kepri Syakyakirti.

Usai wawancara Ansar mengatakan dalam waktu dekat akan menunjuk Direktur Perumda Air Minum Tirta Kepri yang baru. Ia berharap calon yang terpilih nantinya dapat bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengelola perusahaan air minum milik daerah ini.

Ansar ingin Perumda Air Minum Tirta Kepri ini menjadi perusahaan yang sehat, mandiri, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kepri.

” Kita ingin perusahaan ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Direktur PDAM Tirta Kepri yang terpilih nantinya, Ansar meminta agar melakukan revitalisasi dahulu manajemen di dalamnya.

“Perusahaan akan mengalami keuntungan jika manajemennya baik dan disiplin. Target khusus kita, PDAM ke depannya harus lebih baik,” ucapnya.

Sebelumnya ada delapan pendaftar yang melamar posisi Direktur PDAM Tirta Kepri dan melewati 3 proses seleksi. Pada seleksi administrasi, 3 orang dinyatakan lulus. Kemudian ketiga calon mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dimulai pada 27 November 2023 meliputi tahapan psikotes, pembuatan makalah, dan persentasi makalah. Kemudian terakhir ketiga calon mengikuti wawancara akhir bersama Gubernur Ansar.

Proses seleksi keseluruhan Direktur ini, mengacu pada Permendagri Nomor 37 tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, pasal 33 ayat (2) yaitu seleksi paling sedikit melalui tahapan Seleksi administrasi, UKK, dan Wawancara akhir.

Editor: ERWIN

Pos terkait

Comment