Tanjungpinang, (BR) – Kasatpol PP.Kota Tanjungpinang Irianto menegaskan akan memberikan sanksi administratif terhadap UN oknum honor Satpol PP yang telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istrinya sendiri.
“Kita telah menyarankan agar diselesaikan secara kekeluargaan tetapi yang bersangkutan tetap juga kita berikan sangsi admistratif,” Ungkap Irianto saat dikonfirmasi media ini,Rabu (13/1).
Menurutnya, sejauh ini pelanggaran lebih berat dari KDRT masih bisa diselesaikan tanpa adanya pemecatan.
” Masih penuh pertimbangan, selama bisa untuk dirangkul dan diselesaikan dengan cara damai,” ujarnya.
Irianto mengatakan, kasus narkoba saja tidak dipecat, itukan cuma masalah rumah
tangga masih bisa dipertimbangan untuk pembinaan. Semua ini tergantung dari pihak perempuannya apakah masih mau
berdamai atau tidak,” paparnya.
Sayangnya Irianto tidak bisa menjelaskan, bentuk sanksi admistratif yang akan diterima seandainya perkara ini terselesaikan dengan cara baik.
Namun demikian,kata Irianto, tidak menutup kemungkinan merekomendasikan kepada Walikota untuk dilakukan sanksi pemecatan jika tidak ditemui titik terang antara korban dengan pelaku.
“Sekarang kita tunggu saja apa rekomendasi dari pihak kepolisian,”ujarnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kota Tanjungpinang Ahmad
Yani saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui kasus KDRT yang dilakukan oleh oknum honor Satpol PP tersebut.
” Akan kita cek di Polsek,”Kata Ahmad Yani. (RAMDAN)
Comment