Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sebagai tersangka penggunaan gelar palsu.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Rini Pratiwi dituntut JPU hukuman satu tahun penjara, denda Rp100 Juta dan subsider enam bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majlis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis denda Rp5 Juta.
“Menjatuhkan denda kepada terdakwa Rp 5 Juta, apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan kurungan satu bulan,” ujar hakim ketua Boy Syailendra saat membacakan amar putusan di ruangan sidang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/8).
SAHRUL
Comment