BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi, duduk di kursi pesakitan saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (21/4). Politisi PKB ini disidang atas kasus dugaan penggunaan gelar palsu.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin hakim ketua Boy Syailendra didampingi hakim anggota Risbarita Manurung dan Sacral Ritonga dan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjungpinang Mona Amelia.
Sedangkan terdakwa didampingi dua penasehat hukumnya Fahmi Amrico dan Janwahyu.
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa menyelesaikan studi S2 di Universitas Kejuangan 45 Jakarta pada 10 Desember 2014 dengan memperoleh gelar Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Pendidikan.
Selanjutnya, terdakwa mendaftar sebagai bakal calon anggota DPRD Tanjungpinang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang dengan menggunakan gelar M.Pd.
Sebelum penentapan sebagai calon oleh KPU Tanjungpinang, terdakwa mengajukan perubahan gelar akademik yang mana semula terdakwa menggunakan gelar M.Pd kemudian diubah menjadi M.MPd.
Selanjutnya, dalam kontestasi Pileg terdakwa terpilih menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, dalam surat keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPRD Tanjungpinang tahun 2019, tercantum nama terdakwa Rini Pratiwi dengan gelar akademik yang digunakan adalah MM.Pd.
“Sampai terdakwa dilaporkan oleh saksi Pandi Ahmad Simangunsong ke Polres Tanjungpinang, terdakwa masih menggunakan gelar akademik MM.Pd,” kata Jaksa Mona Amelia.
Ia menyampaikan, berdasarkan studi yang ditempuh seharusnya gelar digunakan oleh terdakwa adalah dengan singkatan M.M bukan M.Pd atau MM.Pd.
Comment