Anggota DPRD Tanjungpinang Disidangkan Kasus Gelar Palsu

  • Whatsapp
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Rini Pratiwi disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) UU RI No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Atas dakwaan itu, penasehat hukum terdakwa tidak menyatakan keberatan. Kemudian sidang ditunda satu pekan mendatang dalam agenda pembuktian.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment