BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa menyebutkan Andi Cori Patahudin menerima uang hasil penjualan pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak. Pelat baja tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Kepri.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana raibnya pelat baja sisa proyek pembangunan Jembatan Dompak dengan terdakwa La Mane Bin Lamadipulo di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (27/3).
“Untuk Andi Cori 20 Juta,” kata Jaksa Zaldi Akri berdasar pengakuan Andi Cori yang tertuang dalam surat dakwaan terdakwa La Mane.
Selain Andi Cori, lanjut jaksa, uang tersebut juga mengalir ke saksi Julyanta Mitra Rp 20 Juta, Syaiful 10 Juta dan Sarbudin 15 Juta. “Sisanya digunakan untuk biaya oprasional,” tambah jaksa.
Diberita sebelumnya, terdakwa La Mane didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dengan Andy Cori Patahuddin (dilakukan penyidikan berbeda) serta Syaiful, Julyanta Mitra S, dan Sarbudin (berkas terpisah).
Dia didakwa dengan pasal berlapis, selain dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHPidana, terdakwa juga dijerat dengan pasal Pasal 362 KUHPidana. (Rul)
Comment