BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua akun media sosial facebook atas nama Ana Paramadina dan Yanda Alfian dilaporkan ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjugpinang. Kamis (14/2).
Kedua akun tersebut dilaporkan atas tudukan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang-undang ITE.
Pelapor Afriyandi kepada awak media mengatakan, kedua akun tersebut telah menyebarkan fitnah dengan membuat postingan yang menjurus pencemaran nama baik di dua group facebook yakni Info Pinang dan Wajah Kepri.
“Postingan itu isinya mengaitkan saya dengan mengambil keuntungan atas pembangunan di RSUD Kota Tanjungpinang, kemudian ada juga bahasa bahwa saya memanfaatkan jabatan orang tua saya,” ungkap Afriyandi kepada awak media.
Andi sapaannya mengatakan, sama sekali tidak mengetahui kapan pembangunan ruang IGD di RSUD Tanjungpinang.
“Karena setau saya semenjak orang tua saya dilantik ini, belum pernah ada satupun pembangun di RSUD tersebut,” ujar Andy yang juga anak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul.
Dia mengakui merasa dirugikan atas postingan kedua akun tersebut. Ditambahkan dia, dalam postingan tersebut secara jelas menuliskan nama dan sebagai caleg di Tanjungpinang. “Makanya kita laporkan kepihak kepolisian,” katanya.
Dia berharap kepolisian dapat segera mengusut tuntas laporan tersebut dan dapat menangkap pelaku supaya menemukan titik terang aktor dibalik penyebaran fitnah tersebut.
“Supaya ada titik terang ada apa dibalik ini semua. Kalaupun dia orang suruhan siapa yang menyuruh, dan apabila kemauan sendiri, maka dasar apa memposting hal tersebut biar jelas arahnya kemana, karena sangat merugikan nama saya,” tukasnya.
SAHRUL
Comment