Anak Masih Kecil,Terdakwa Kasus Pencurian Minta Keringanan Hukuman

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perkara pencurian dengan modus congkel job motor, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. Rabu (16/11). Sidang lanjutan dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Terdakwa Feri Alpian (25) dan Niken Astuti (40) yang ditangkap Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Kota, Rabu (12/8) kemaren.

JPU menyebutkan terdakwa Feri Alpian tetbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencurian, sebagaimana dalam dakwaan melangar pasal 362 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta Majlis Hakim untuk menghukum terdakwa Feri Alpian dengan hukuman 1 tahun penjara,” kata JPU saat persidangan.

Sementara itu, terdakwa Niken Astuti di tuntut 6 bulan penjara. Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pertolongan jahat sebagaimana dalan dakwaan melangar pasal 480 KUHP.

Atas tuntutan ini, terdakwa Feri Alpian mengajukan pembelaan secara lisan. Alasan memiliki anak yang masih kecil, terdakwa Feri meminta keringanan kepada Ketua Majlis Hakim, Iriaty Kahirul Ummah, SH didampingi Hakim Anggota Purwanigsih, SH dan Jhonson Sirait, SH.

“Saya meminta keringanan hukuman yang mulia, karena anak saya masih kecil, anak saya sekarang berada dengan orang tua saya di Aceh,” kata Feri saat ditanya Majlis Hakim.

Hal senada juga disampikan, Niken meminta keringanan, karena sudah dua bulan anaknya telantar, ditambah lagi tidak bisa memberi nafkah buat anaknya.

Kedua terdakwa mengaku, menyesal atas perbuatan yang sudah dilakukan,  dan tidak akan mengulangi lagi. Atas pembelaan secara lisan oleh dua terdakwa, JPU mengatakan akan tetap pada tuntutan.

“Saya tetap pada tuntutan yang mulia,” tegas JPU

Majlis Hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang, dalam agenda putusan dari Majlis Hakim.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment